Namun kekayaan (yang hakiki) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. “kekayaan (yang hakiki) bukanlah dengan banyaknya harta. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.ĭalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang adadi bumi dan apa ang ada di antara keduanya. Kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan kepada-Nya dikembalikan segala urusan. Hal ini banyak dinyatakan Allah dalam al-Quran di antaranya pada surat Ali-Imran ayat 109: Kedua cara memperoleh harta ini harus selalu dilakukan dengan prinsip halal dan baik agar pemilikan kekayaan tersebut diridhai Allah SWT.īila harta dicari dan diperoleh sesuai dengan panduan yang ditetapkan Allah yang tersimpul dalam prinsip halal dan thaib, maka harta yang telah diperoleh itu pun harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan Allah. Kedua: memperoleh harta yang telah dimiliki oleh seseorang melalui suatu transaksi. Bentuk yang jelas dari mendapatkan harta yang baru sebelum menjadi milik oleh siapapun adalah menghidupkan (menggarap) tanah mati yang belum dimiliki atau yang disebut ihya al-mawat. Pertama: memperoleh harta tersebut secara langsung sebelum dimiliki oleh siapa pun. Īdapun bentuk usaha dalam memperoleh harta yang menjadi karunia Allah untuk dimiliki oleh manusia bagi menunjang kehidupannya secara garis besar ada dua bentuk: Jika telah berusaha memperoleh rezeki Allah dan telah meminta pula perkenaan dari Allah, maka Allah akan memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Seseorang berusaha mencari karunia Allah dengan sekuat tenaganya, maka Allah meminta kepada orang tersebut unuk memohon kepada Allah kiranya Allah melimpahkan karunianya itu dalam bentuk rezeki.ģ. Harta itu merupakan salah satu sendi dalam kehidupan manusia, maka Allah memerintahkan manusia untuk memperolehnya secara halal.Ģ. Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali manfaatnya, baik manfaat madiyab maupun manfaat ma’nawiyab. Menurut para Fuqaha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur ‘aniyab dan unsur ‘urf: Yang dimaksud dengan unsur ‘aniyab ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan ( ‘ayan), maka manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tapi termasuk milik atau hak. ![]() Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lain, maka menurut Hanafiyah yang dimaksud harta hanyalah sesuatu yang berwujud (a’yan). Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain. Menurut Hanafiyah bahwa harta mesti dapat disimpan, maka sesuatu yang tidak dapat disimpan tidak dapat disebut harta, maka manfaat menurut Hanafiyah tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, Hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu: Yang berwujud materi ini ada yang bergerak dan ada pula yang tidak bergerak. Ia dapat berwujud dalam bentuk bukan materi seperti hak-hak dan dapat pula berwujud materi. Oleh karena itu Allah SWT.menyuruh manusia memperolehnya, memilikinya dan memanfaatkannya bagi kehidupan manusia dan Allah SWT.melarang berbuat sesuatu yang akan merusak dan meniadakan harta itu. Ia termasuk salah satu sendi bagi kehidupan manusia di dunia, karena tanpa harta atau secara khusus adalah makanan, manusia tidak akan dapat bertahan hidup. Harta secara sederhana mengandung arti sesuatu yang dapat dimiliki.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |